Kamis, 29 Maret 2018

Jose Naldi Pakpahan, Mahasiswa Penista Agama

JNP dan postingannya di facebook

Jose Naldi Pakpahan (JNP), Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jambi, terancam hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya menghina dan melecehkan agama Islam. 
Kasus ini bermula ketika postingan dan komentar Jose yang melecehkan agama Islam di media sosial Facebook menjadi viral dan kemudian mengundang beragam kecaman dari netizen.

Atas ulahnya, Jose kemudian dicari laskar Front Pembela Islam (FPI) Cabang Jambi untuk dimintai pertanggungjawaban atas ulahnya yang telah menyakiti umat Islam, khususnya Kota Jambi.

 JNP berhasil diringkus

Awalnya Jose sempat kabur dari rumah kost-nya untuk bersembunyi, namun akhirnya Jose berhasil diringkus oleh petugas Polsek Jambi Luar Kota, laskar FPI dan masyarakat di kawasan Mendalo, persis dekat kampus dirinya menimba ilmu.

Jose kini mendekam di tahanan Mapolda Jambi. Dirinya terancam hukuman penjara sekaligus stop kuliah untuk kemudian menimba ilmu di balik jeruji besi. Jose terancam terkena pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (jambisayo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar