JNP dan postingannya di facebook
Jose Naldi Pakpahan (JNP), Mahasiswa
Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jambi, terancam hukuman 6 tahun penjara atas
perbuatannya menghina dan melecehkan agama Islam.
Kasus ini bermula ketika postingan
dan komentar Jose yang melecehkan agama Islam di media sosial Facebook menjadi viral dan kemudian mengundang beragam kecaman dari netizen.
Atas ulahnya, Jose kemudian
dicari laskar Front Pembela Islam (FPI) Cabang Jambi untuk dimintai
pertanggungjawaban atas ulahnya yang telah menyakiti umat Islam, khususnya Kota
Jambi.
JNP berhasil diringkus
Awalnya Jose sempat kabur dari
rumah kost-nya untuk bersembunyi, namun akhirnya Jose berhasil diringkus oleh
petugas Polsek Jambi Luar Kota, laskar FPI dan masyarakat di kawasan Mendalo,
persis dekat kampus dirinya menimba ilmu.
Jose kini mendekam di tahanan Mapolda Jambi. Dirinya
terancam hukuman penjara sekaligus stop kuliah untuk kemudian menimba ilmu di
balik jeruji besi. Jose terancam terkena pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (jambisayo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar